Standar Akuntansi dan Akuntansi Global
Standar Akuntansi
A.
Berdasarkan yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP), Standar audit dibagi menjadi tiga kelompok adalah sebagai berikut (IAI Kompartemen Akuntan Publik, 2001):
1. Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.Dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensi, dalam sikap mental harus
diperhatikan oleh auditor.Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Laporan auditor harus menunjukkan atau
menyatakan, jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.Pengungkapan informatif
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
laporan auditor.Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan.Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan
laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
B.
Penerapan Standar Internasional (Hellman, Niclas. 2007)
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
1. Perjanjian
internasional atau politis
2. Kepatuhan secara
sukarela (atau yang didorong secara professional)
3. Keputusan oleh
badan pembuat standar akuntansi internasional
C.
Beberapa Peristiwa Penting Dalam Sejarah Penentuan Standar
Akuntansi Internasional
|
Tahun
|
Peristiwa Yang Terjadi
|
|
1959
|
Jacob Kraayenhof,
mitra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa yang utama, mendorong
agar usaha pembuatan standar akuntansi internasional dimulai.
|
|
1961
|
Group d’Etudes, yang
terdiri dari akuntan professional yang berpraktik, didirikan di Eropa untuk
memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah
yang menyangkut akuntansi.
|
|
1966
|
Kelompok Studi
Internasional Akuntan didirikan oleh institute professional di Kanada,
Inggris, dan Amerika Serikat.
|
|
1973
|
Komite Standar
Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standard Committee-IASC)
didirikan.
|
|
1976
|
Organisasi untuk
Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Coorporation
and Development-OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan
Multinasional yang berisi panduan untuk “Pengungkapan Informasi”.
|
|
1977
|
Federasi Internasional Akuntan (International Federation of
Accounting-IFAC) didirikan.
|
|
1977
|
Kelompok Para Ahli
yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa
mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat bagian mengenai Standar
Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan Transnasional.
|
|
1978
|
Komisi Masyarakat
ropa mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi
akuntansi Eropa.
|
|
1981
|
IASC mendirikan
kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi nonanggota untuk memperluas
masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional.
|
|
1984
|
Bursa Efek London
menyatakan bahwa pihaknya berharap agar perusahaan-perusahaan yang
mencatatkan sahamnya tetapi tidak didirikan di Inggris atau Irlandia
menyesuaikan dengan standar akuntansi internasional.
|
|
1987
|
Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi
tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik
akuntansi dan audit.
|
|
1989
|
IASC mengeluarkan
Draf Eksposure 32 mengenai perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar
untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diterbitkan aoleh IASC.
|
|
1995
|
Dewan IASC dan
Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu rencana kerja yang penyelesaiannya
kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang membentuk satu kelompok inti standar
yang komprehensif. Keberhasilan dalam penyelesaian standar-standar ini
menmungkinkan Komisi Teknis IOSCO untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam
pengumpulan Modal lintas batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh
pasar global.
|
|
1996
|
Komisi Pasar Modal
AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya ”….mendukung tujuan IASC untuk
mengembangkan, secepat mungkin, standar akuntansi yang dapat digunakan untuk
menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga
lintas batas.
|
|
1998
|
IOSCO menerbitkan
laporan “Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan
Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten Asing”.
|
|
1999
|
Forum Internasional
untuk Pengembangan Akuntansi (International Forum on Accountancy
Development-IFDA) bertemu untuk pertama kalinya pada bulan Juni.
|
|
2000
|
IOSCO menerima,
secara keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang disusun oleh IASC sebagai
jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun 1993.
|
|
2001
|
Komisi Eropa
mengusulkan sebuah aturan yang akan mewajibkan seluruh perusahaan EU yang
tercatat sahamnya pada suatu pasar yang diregulasi untuk menyusun
akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun 2005.
|
|
2001
|
Badan Standar
Akuntansi Internasional (Internastiaonal Accounting Standars Board-IASB)
menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung jawabnya per tanggal 1
April. Standar IASB disebut sebagai Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (IFRS) dan termasuk didalamnya IAS yang dikeluarkan oleh IASC.
|
|
2002
|
Parlemen Eropa
menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan EU
yang tercatat sahamnya harus mengikuti standar IASB dimulai
selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi.
Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan ini terhadap laporan
keuangan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pencatatan saham dan
perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian mengadopsi aturan yang
memungkinkan hal ini tercapai.
|
|
2002
|
IASB dan FASB
menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap
konvergensi standar akuntansi internasional dan AS.
|
|
2003
|
Dewan Eropa
menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh yang diamandemen, yang
menghapuskan ketidakkonsistenan antara direktif lama dengan IFRS.
|
|
2003
|
IASB menerbitkan
IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS.
|
D.
Sekilas Mengenai Organisasi Internasional Utama yang Mendorong
Harmonisasi Akuntansi
Enam organisasi telah menjadi pemain utama
dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan
harmonisasi akuntansi internasional :
1.
Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2.
Komisi Uni Eropa (EU)
3.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.
Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.
Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa
atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of
Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan
Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on
Trade and Development –UNCTAD)
6.
Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan
Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OEDC)
E.
Badan Standar Akuntansi Internasional
Tujuan IASB adalah :
1.
Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar
akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan
yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat
dibandingkan dalam laporan keuangan.
2.
Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar
tersebut yang ketat.
3.
Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar
Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kea rah solusi
berkualitas tinggi.
F.
Struktur IASB yang Baru
1.
Badan wali.
Badan wali IASB
mengangkat anggota dewan, komite interprestasi pelaporan keuangan internasional
dan dewan penasihat standar. Perwalian bertanggungjawab untuk mengumpulkan dana dan mengawasi serta
mengevaluasi prioritas dan operasi IASB.
2.
Dewan IASB
Dewan menetapkan dan
memperbaiki standar akuntansi keuangan dan pelaporan usaha.Tanggungjawabnya
meliputi “memenuhi tanggungjawab untuk seluruh permasalahan teknis IASB
termasuk penyusunan keuangan internasional dan draf standar serta persetujuan
akhir atas interprestasi yang dikeluarkan oleh komite pelaporan keuangan.
3.
Dewan penasihat
standar
Dewan penasihat
standar ditunjuk oleh perwalian, yang memiliki latar belakang geografis dan
profesional yang berbeda, yang ditujuk untuk masa tiga tahun yang dapat
diperbaharui.
4.
Komite interpretasi
pelaporan keuangan internasional (IFRIC)
IFRIC diangkat oleh
perwalian.IFRIC menginterprestasikan “penerapan standar akuntansi internasional
dan standar pelaporan keuangan internasional dalam konteks kerangka kerangka
dasar IASB” menerbitkan rancangan interprestasi dan mengevaluasi komentar
atasnya dan memperoleh persetujuan dewan untuk interprestasi akhir.
G.
Uni Eropa (Europen Union-EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar
keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan
mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi
:
1.
Perubahan modal dalam tingkat EU
2.
Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan
derivatif yang terintegrasi
3.
Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk
perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
H.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International
Organization of Securities Commissions-IOSCO) beranggotakan sejumlah badan
regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian
pembukaan anggaran IOSCO: Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja
bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada
tingkat domestic maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil,
efisien dan sehat:
§ Saling menukarkan
informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan
pasar domestic.
§ Menyatukan upaya-upaya
untuk membuat standard an penhawasan efektif terhadap transaksi surat berharga
internasional.
§ Memberikan bantuan
secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar
yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran.
IOSCO telah bekerja
secara ekstensif dalam pengungkapan internasional dan standar akuntansi
memfasilitasi kemampuan perusahaan memperoleh modal secara efisien melalui
pasar global surat berharga. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses
yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal
dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang
terdapat permintaan investor. Komite ini bekerja sama dengan IASB, antara lain
dengan memberikan masukan terhadap proyek-proyek IASB.
I.
FederasiInternasional Akuntan (IFAC)
IFAC merupakan
organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara,
yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan tahun 1977, dimana
misinya adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan
harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi
secara konsisten demi kepentingan umum.
Majelis IFAC, yang
bertemu setiap 2.5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi
anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu
yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2.5 tahun.Dewan ini, yang
bertemu 2 kali setiap tahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi
operasinya.Administrasi harian dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi
di New York, yang memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia.
J.
Kelompok Kerja Antar Pemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa Untuk
Pakar Dalam Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (ISAR)
ISAR dibentuk pada
tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang
membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan. Mandat khususnya adalah
untuk mendorong harmonisasi standar akuntansi nasional bagi perusahaan.ISAR
mewujudkan mandat tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik,
termasuk yang direkomendasikan oleh IASB.ISAR merupakan pendukung awal atas
pelaporan lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola
perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah.
K.
Organisasi Untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)
OECD merupakan
organisasi internasional Negara-negara industry maju yang berorientasi ekonomi
pasar. Dengan keanggotaan yang terdiri dari Negara-negara industry maju yang
lebih besar, OECD sering menjadi lawan yang tangguh terhadap badan-badan lain
(seperti PBB atau Konfederasi Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang
memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
kepentingan anggota-anggotanya.
Akuntansi Global
A.
Survei Konvergensi InternasionalManfaat Konvergensi Internasional
(Choi, Frederick. D. S. dan Gary K, 2010)
Pendukung konvergensi internasional menyatakan bahwa
banyak manfaat yang telah dirasakan dengan adanya konvergensi.
Terakhir, surata kabar terkini mengusulkan adanya “global GAAP (prinsip
akuntansi berlaku umum)”, yang keuntungannya antara lain :
– Standar
laporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten diseluruh
dunia dapat meningkatkan efisiensi dalam alokasi modal. Biaya modal
akandikurangi.
– Para
investor dapat mengambil keputusan yang lebih baik dalam
berinvestasi.Portofolio lebih bermacam-macam dan risiko keuangan dapat
dikurangi.Transparansi dan persaingan di pasar global akan lebih terjaga.
– Perusahaan-perusahaan
dapat meningkatkan strategi dalam mengambil keputusanmengenai merger dan
akuisisi area usaha.
– Pengetahuan
dan keahlian akuntansi dapat ditansfer tanpa batasan ke seluruh dunia.
– Ide-ide
terbaik yang muncul dari aktivitas berstandar nasional dapat ditonjolkandalam
mengembangkan standar global dengan kualitas terbaik.
Sebagian argumen
mengenai konvergensi akuntansi memiliki tujuan untukmeningkatkan efisiensi
dalam operasional dan alokasi di pasar modal.
B.
Harmonisasi Internasional (Choi, Frederick. D. S. dan Gary K,
2010)
“Harmonisasi”
merupakan proses untuk menigkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik
akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-prkatik tersebut
dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat
meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari
berbagai negara.Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah
dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada
tahun 1973.Harmonisasi akuntansi internasional merupakan salah satu isu
terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar akuntansi, badan pengatur pasar
modal, bursa efek, dan mereka yang menyusun atau menggunakan laporan keuangan.
Harmonisasi akuntansi
mencakup harmonisasi :
1.
Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan
pengungkapan)
2.
Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik
terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek
3.
Standar audit
C.
Keuntungan Harmonisasi Internasional (Choi, Frederick. D. S. dan
Gary K, 2010)
Sebuah tulisan terbaru
juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang terharmonisasi. Beberapa manfaat
yang disebutkan antara lain:
1.
Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di
seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi
yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi
alokasi modal.
2.
Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik;
portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3.
Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan
keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4.
Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard
pat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
D.
Kritik Atas Standar Internasional (Choi, Frederick. D. S. dan Gary
K, 2010)
Internasionalisasi standar akuntansi juga
menuai kritik.Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC), beberapa pihak
mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu
sederhana atas masalah yang rumit.Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu
sosial, telah memiliki flesibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya
dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda
merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya. Pada saat standar
internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan
dalam latar belakang, tradisi, dan lingkungan ekonomi nasional, maka beberapa
orang berpendapat bahwa hal ini akan menjadi sebuah tantangan yang secara
politik tidak dapat diterima terhadap kedaulatan nasional.
Lebih jauh lagi,
ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang
berlebihan”. Perusahaan harus merespon terhadap susunan tekanan nasional,
politik, social, dan ekonomi yang semakin meningat dan semakin dibuat untuk
memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar.
Proses menjadikan standar akuntansi menjadi suatu standar
internasional juga menimbulkan kritik. Kritik tersebut antara lain :
– Sebagian
orang mengatakan bahwa standar internasional terlalu sederhana untuk memecahkan
masalah yang rumit. Para kritikus bersikeras bahwa kemampuan untukberadaptasi
terhadap situasi – situasi yang sangat berbeda merupakan nilai terpenting dari
akuntansi.Para kritikus ragu jika standar international dapat cukup fleksibel
untuk mengatasi perbedaan-perbedaan latar belakang, tradisi dan lingkungan
ekonomi disetiap negara.
– Anggapan
bahwa ketika institusi keuangan international dan pasar international
bersikeras menggunakan standar internasional, hanya firma-firma akuntansi
internasional luaslah yang akan mampu memenuhi tuntutannya.
– Munculnya
ketakutan bahwa penggunaan standar internasional akan menciptakan ‘standar
overload.
– Kritikus
bersikeras bahwa standar internasional tidaklah cocok untuk perusahaan-perusahaan
kecil dan menengah, terutama perusahaan yang tidak terdaftar akuntabilitas
publik.
E.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama (Choi, Frederick. D. S. dan
Gary K, 2010)
Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin
digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan
lintas batas:
1. Rekonsiliasi
Melalui rekonsiliasi,
perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar
akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara
ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang
saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.
2. Pengakuan
bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik” / resiprositas)
Pengakuan bersama
terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan
perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.
F.
Evaluasi (Choi, Frederick. D. S. dan Gary K, 2010)
Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak
akan pernah terselesaikan dengan penuh. Beberapa argumen yang menentang
harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Namun demikian, semakin banyak bukti
menunjukkan bahwa tujuan harmonisasi internasional akuntansi, pengungkapan, dan
audit telah diterima begitu luas sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi
internasional akan berlanjut atau bahkan semakin cepat. Sejumlah besar
perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Prlaporan Keuangan Internasional
(Internasional Financial Reporting Standards-IFRS).Banyak negara telah
mengadopsi IFRS secara keseluruhan, menggunakan IFRS sebagai standar nasional
atau mengizinkan penerapan IFRS.Perbedaan nasional dalam faktor-faktor dasar
yang menyebabkan perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit
semakin sempit karena pasar modal dan produk semakin internasional.
Review Jurnal Akuntansi Internasional
Nama
Jurnal : Jurnal Humanity
Volume/Halaman : Vol. 7, No.2. Hal 24-25
Nama
Penulis : Ahmad Juanda
Judul Jurnal : Kandungan Prinsip Konservatisme dalam Standar Akuntansi
Keuangan Berbasis IFRS (International
Financial Reporting Standard).
Tanggal Jurnal : Juli 2012
Latar Belakang : Di era
perkembangan ekonomi dan globalisasi, hampir di setiap negara dituntut adanya suatu
standard akuntansi internasional yang dapat diterima dan dapat dipahami secara
internasional. Oleh karena itu muncullah suatu standard internasional yaitu IFRS yang kemudian dijadikan
sebagai pedoman penyajian laporan keuangan di berbagai negara.
Di Indonesia sendiri, Dewan SAK
menetapkan arah pengembangan konvergensi
IFRS terhadap PSAK. Konvergensi tersebut meliputi apakah menggunakan
PSAK yang sama dengan IFRS yang
direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru; apakah PSAK yang tidak diatur dalam
IFRS akan dihapus; apakah PSAK industry
khusus akan dihapuskan; dan apakah PSAK turunan dari perundang-undangan pemerintah
tetap dipertahankan.
Dalam rangka pemberlakuan standar akuntansi
internasional (konvergensi IFRS), duniausahaperlumengambillangkah-langkah dini misalnya
memahami argumentasi rasional dan dampak konvergensi IFRS terhadap laporan keuangan
dan bisnis. Hal ini sangat penting karena penerapan konvergensi IFRS sangat berpengaruh
pada iklim dunia bisnis di Indonesia.
Salah satu kajian yang menarik tentang dampak
konvergensi IFRS adalah masalah penerapan prinsip konservatisme. Konservatisme diakui
sebagai salah satu prinsip yang paling berpengaruh dalam akuntansi konvensional
karena seringkali dikaitkan dengan realibilitas pelaporan peristiwa masalalu
yang menekankan pada backward looking. Namun, standar akuntansi modern yang
berorientasi future oriented sudah meninggalkan prinsip konservatisme tersebut.
Maka dari itu, prinsip konservatisme tidak berlaku dalam IFRS karena laporan keuangan
menurut IFRS menekankan untuk dapat dimengerti, dapat diandalkan, dan juga relevan
seperti yang dicerminkan dalam metode akuntansi yang dirumuskan oleh IASB.
Tujuan Penelitian : Penelitian
ini bertujuan untuk mengungkapan isi prinsip konservatisme yang terkandung
dalam standar akuntansi keuangan (SAK) hasil konvergensi Keuangan Internasional
Standar Pelaporan (IFRS).
Metodologi Penelitian :
Jenis
Penelitian
Penelitian ini yang dilakukan ini termasuk
jenis penelitian studi kasus. Kasus yang diangkat terkait dengan dokumen Standar
Akuntansi Keuangan hasil konvergensi yang telah ditetapkan sebagai standar penyusunan
laporan keuangan perusahaan di Indonesia. Dokumen tersebut akan diteliti tentang
kandungan informasi yang mengatur metode pelaporan keuangan baik yang mendukung
maupun tidak mendukung penerapan prinsip konservatisme. Unit analisis penelitian
ini menggunakan unit analisis berupa perlakuan akuntansi meliputi : 1.
Identifikasi, 2. Pengukuran dan penilaian, 3. Penyajian dan pengungkapan.
Sumber
Data
Sumber data-data yang digunakan adalah
data sekunder dalam bentuk lembaran PSAK hasil dari konvergensi dari IFRS. Data
tersebut tersedia secara publik dalam bentuk buku PSAK tahun 2011. Data
menggunakan metode observasi terhadap dokumen yang tersedia dengan mendasarkan pada
unit analisis yang telah ditetapkan.
Metode
Analisis
Metode analisis yang digunakan
adalah content analysis yaitu analisis
terhadap kandungan informasi standar yang terdiri atas sejumlah paragraf.
Hasil Penelitian : Hasil
penelitian menunjukkan bahwa akuntansi konservatisme masih memainkan peran dalam
pelaksanaan IFRS. IASB Standar (IFRS) tidak merujuk secara eksplisit penerapan prinsip
konservatisme, karena tidak sesuai dengan kerangka kerja konseptual IFRS. Namun,
konservatisme tidak dihilangkan hanya karena tidak “menekankan” dalam standar. Dalam
hal ini, ketidakpastian dalam penerapan konservatisme akan tetap dalam laporan keuangan.
Alasan
yang mendasari mengapa Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS adalah
masalah kepentingan global agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan
keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Di samping itu konvergensi IFRS
adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum,
hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November
2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut: 1. Strengthening Transparency and
Accountanbiliy; 2. Enhancing Sound Regulation; 3. Promoting Integrity in Financial Markets;
4. Reinforcing International Cooperation;
5. Reforming International Financial
Institutions.
Intinya,
prinsip konservatisme tetap ada dalam penerapan IFRS. Prinsip konservatisme
berdasarkan IFRS diterapkan dalam cara konservatisme sementara (perubahaan
etismasi akuntansi yang sementara seperti understated
aset bersih melalui penciptaan cadangan tersembunyi yang kemudian dapat
dibalik) daripada cara konservatisme konsisten (penilaian aset bersih yang
terlalu rendah). Hal ini berarti penekanan yang lebih rendah dari konservatisme
yang konsisten pada impementasi IFRS digantikan oleh penekanan pada
konservatisme sementara yang lebih besar.
Kesimpulan : Konservatisme akuntansi
tetap “bermain” atas pengimplementasian IFRS. Standar-standar IASB (IFRS) tidak
merujuk secara eksplisit prinsip penerapan konservatisme, karena memang tidak sesuai
dengan teori IFRS. Namun, konservatisme tidak hilang hanya karena tidak
“ditekankan” dalam standar. Dengan adanya ketidakpastian maka akan tetap ada penerapan konservatisme dalam penyajian
laporan keuangan.
“Harmonisasi” merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-prkatik tersebut dapat beragam. Standar akuntansi
internasional digunakan sebagai hasil dari : (1) Perjanjian internasional atau
politis (2) Kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara professional)
(3) Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi internasional. Enam
organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi
internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :
Badan Standar Akuntansi International (IASB), Komisi Uni Eropa (EU), Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO), Federasi Internasional Akuntan
(IFAC), Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas
Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of
Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan
Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on
Trade and Development –UNCTAD), Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OEDC).
Daftar
Pustaka
Choi,
Frederick. D. S. dan Gary K. Meek.2010.International
Accounting Edisi 6 Buku 1.Jakarta:Salemba Empat
Hellman,
Niclas.2007. Accounting conservatism
under IFRS, Stockholm School of Economics, Department of Accounting and
Managerial Finance, May 2007
IAI
Kompartemen Akuntan Publik, Standar
Profesional Akuntan Publik Per 1 Januari 2001.Jakarta:Salemba Empat