PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang
independen disahkan dalam undang - undang, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga Negara yang independen dan bebas
dari campur tangan pemerintah ataupun pihak
lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin indenpensi tersebut undang – undang ini
telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga
negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga
Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama
dengan Departemen, karena kedudukan Bank
Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut
diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Pentingnya
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank karena kegiatan utama bank adalah
penghimpunan dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya dengan tujuan untuk
memperoleh pendapatan. Oleh karenanya Bank Indonesia menerapkan aturan tentang
kesehatan bank. Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank
untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi
semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara
yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini,
perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat sehingga tidak akan merugikan
masyarakat yang berhubungan dengan perbankan. Aturan tentang kesehatan bank
yang diterapkan oleh Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank,
mulai dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana
(Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru: 2006).
Penilaian
tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor permodalan,
kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap
resiko pasar, yang dikenal dengan CAMELS.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai
satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga
bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien.
Berdasarkan pemikiran tersebut, penulis
tertarik untuk melakukan peneitian
dengan judul “PENGARUH KINERJA KEUANGAN BANK INDONESIA TERHADAP FUNGSI DAN
TUGASNYA SEBAGAI BANK SENTRAL DAN KEDUDUKANNYA DENGAN PEMERINTAH PUSAT.”
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Sehubungan dengan latar belakang di
atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.
Apakah analisis rasio keuangan
berpengaruh pada kinerja keuangan Bank Indonesia?
2.
Apakah fungsi dan tugas Bank
Indonesia sebagai bank sentral?
3.
Bagaimanakah kedudukan Bank
Indonesia dengan pemerintah pusat?
Dalam penulisan ini, penulis membatasi
masalah hanya pada analisis rasio keuangan.
1.3 Tujuan Penelitian
Dalam pembuatan penelitian ini
peneliti mempunyai tujuan sebagai berikut
1. Untuk membuktikkan seberapa besar
pengaruh analisis rasio keuangan terhadap kinerja keuangan Bank Indonesia.
2. Untuk mengetahui kinerja Bank
Indonesia terhadap fungsi dan tugasnya sebagai Bank Sentral.
3. Untuk mengetahui kedudukan Bank
Indonesia dengan pemerintah pusat.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang dapat diambil
dari penelitian ini adalah :
1. Manfaat
akademis
a) Sebagai referensi dan hasil
penelitian dapat digunakan untuk menambah pengetahuan tentang tujuan Bank
Indonesia serta fungsi dan tugasnya sebagai Bank Sentral yang memiliki
kebijakan-kebijakan sehingga sangat menarik untuk dijadikan sebagai bahan
diskusi di dalam perkuliahan.
b) Agar peneliti pada khususnya dan
lingkungan akademis pada umumnya dapat memperoleh pemahaman mengenai kedudukan
Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dengan adanya informasi keuangan Bank
Indonesia dan peranannya secara lebih efektif dan efisien.
2. Manfaat
praktis
Hasil dari
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu:
1)
Bagi Sektor Perbank
Bagi
sektor perbankan dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan
finansial guna meningkatkan kinerja perusahaannya sehingga dapat lebih
meningkatkan nilai perusahaan. Hasil penelitian ini juga diharapkan
dapat dijadikan
bahan pertimbangan bagi Bank lain agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya
dengan baik serta menjunjung tinggi prinsip kehati -hatian.
2)
Bagi Emiten
Bagi Emiten dapat memanfaatkan hasil
penelitian ini sebagai bahan masukan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan
khususnya dalam menetapkan kebijakan dan sebagai acuan pengambilan keputusan
bagi perusahaan.
3) Bagi Masyarakat
Bagi
masyarakat umum pengguna jasa perbankan baik kreditor, debitor maupun investor
dalam menganalisa kinerja bank sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan
sebagai dasar pengambilan keputusan investasinya.
1.5 Metode Penelitian
1.5.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral.
1.5.2 Data dan Variabel yang
Digunakan
Berdasarkan dengan masalah yang akan
dibahas oleh penulis maka data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi
laporan keuangan Bank Indonesia.
1.5.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini data yang digunakan hanyalah data
sekunder yang diambil dari Bank Indonesia dan beberapa media yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia, seperti website resmi Bank Indonesia www.bi.go.id
serta sumber-sumber lain yang mendukung penelitian ini.
1.5.4 Hipotesis
Berdasarkan
kerangka teori untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh analisis rasio
keuangan terhadap kinerja keuangan Bank Indonesia maka hipotesis yang akan
dibuktikan melalui penelitian ini diformulasikan bahwa analisis rasio keuangan (X) sebagai variabel bebas dan kinerja
keuangan sebagai variabel terikat (Y), maka pengujian hipotesisnya adalah
apabila hipotesis nol (Ho) ditolak maka hipotesis alternatif (Ha) diterima,
begitu pula sebaliknya. Penulis merumuskan hipotesis berdasarkan masalah
penelitian tersebut sebagai berikut :
Ho : Tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara analisi rasio keuangan dengan kinerja keuangan Bank Indonesia
Ha
: Terdapat pengaruh yang signifikan antara analisis
rasio keuangan dengan kinerja keuangan Bank Indonesia
1.5.5 Alat Analisis yang Digunakan
Alat analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah:
1.
Analisis Deskriptif
Analisis
yang dilakukan adalah analisis deskriptif, karena peneliti menggunakan tabel
kurs untuk memperjelas pembahasan pada penelitian ini.
2.
Analisis Kuantitatif
Analisis
kuantitatif yang digunakan pada penulisan ilmiah ini berupa perhitungan dengan
menggunakan analisis rasio keuangan bantuan Microsoft Excel untuk menghasilkan
perhitungan yang lebih akurat.
Rumus
– Rumus yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1. Analisis rasio keuangan :
a) Rasio Likuiditas (LDR: Loan To Deposit Ratio) adalah rasio
dimana terdapat kemampuan bank untuk membayar semua hutang-hutangnya seperti
tabungan , giro, deposito pada saat ditagih dan dapat memenuhi permohonan
kredit.
LDR dapat dihitung dengan rumus :
LDR = Total kredit yang
diberikan x 100%
Simpanan pihak ke-3+modal
b) Rasio rentabilitas terdiri dari ROA
(Return On Asset) dan ROE (Return On Equity) adalah rasio yang
digunakan untuk mengukur keuntungan bersih yang diperoleh bank dari penggunaan
aktiva bank.
ROA = Laba setelah pajak x
100%
Total
asset
Bank Indonesia menetapkan angka ROA > 2%
agar sebuah bank dapat dikatakan sehat.
ROA = Laba setelah pajak x
100%
Total modal
Bank
Indonesia menetapkan angka ROE > 12% agar sebuah bank
dapat dikatakan sehat
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Kinerja
Pengukuran kinerja
merupakan analisis data serta pengendalian bagi
perusahaan. Pengukuran kinerja tersebut digunakan perusahaan untuk
melakukan perbaikan diatas kegiatan operasionalnya agar dapat bersaing
dengan perusahaan lain.
Peranan kinerja sering kali
dipakai sebagai indikator untuk mengukur baik buruknya
keadaan sebuah perusahaan. Salah satu cara untuk
mengukur baik atau buruknya suatu kinerja dapat dilihat dari tingkat
output yang dihasilkan oleh suatu perusahaan guna mempelajari kinerja
secara mendalam perlu diketahui makna dari kinerja itu sendiri.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa kinerja adalah hasil dari pemanfaatan secara baik atas sumber daya yang
ada dan sekaligus mencerminkan seberapa jauh
sebjh keberhasilan tercapai atau hasil kerja
secara kuantitas dan kualitas yang dicapai oleh seorang pegawai atau perusahaan dalam melaksanakan tugasnya sesuai
tanggung jawab yang diberikan
kepadanya.
2.1.2 Kinerja Perbankan
Pengukuran-pengukuran yang digunakan untuk menilai kinerja
tergantung pada bagaimana unit organisasi akan dinilai dan bagaimana sasaran
akan dicapai. Sasaran yang ditetapkan pada tahap perumusan strategi dalam
sebuah proses manajemen strategis (dengan memperhatikan profitabilitas,
pangsa pasar, dan pengurangan biaya, dari berbagai ukuran lainnya) harus
betul-betul digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan selama masa
implementasi strategi.
Kinerja keuangan pada dasarnya merupakan merupakan hasil
yang dicapai suatu perusahaan dengan mengelola sumber daya yang ada dalam
perusahaan yang seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan yang telah
ditetapkan manajemen. Demikian juga halnya dengan kinerja perbankan dapat
diartikan sebagai hasil yang dicapai suatu bank dengan mengelola sumber daya
yang ada dalam bank seefektif mungkin dan seefisien mungkin guna mencapai
tujuan yang telah ditetapkan manajemen (Basran Desfian, 2005). Penilaian
kinerja perbankan menjadi sangat penting dilakukan karena operasi perbankan
sangat peka terhadap maju mundurnya perekonomian suatu negara (Astuti Yuli
Setyani, 2002).
Kinerja perbankan dapat dinilai dengan pendekatan analisa
rasio keuangan. Tingkat kesehatan bank diatur oleh Bank Indonesia dalam Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian
tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004
tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum,
bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan untuk
posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian
tingkat kesehatan bank tersebut secara berkala dan sewaktu-waktu untuk posisi
penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil
analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan
selambatlambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.Penilaian tingkat kesehatan bank
mencakup penilaian terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas asset,
manajemen, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap resiko pasar.
2.2 Analisis Rasio
Keuangan
Analisis rasio keuangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan
untuk memperoleh gambaran perkembangan finansial dan posisi finansial
perusahaan. Analisis rasio keuangan berguna sebagai analisis intern bagi
manajemen perusahaan untuk mengetahui hasil finansial yang telah dicapai guna
perencanaan yang akan datang dan juga untuk analisis intern bagi kreditor dan
investor untuk menetukan kebijakan pemberian kredit dan penanaman modal suatu
perusahaan.
Analisis rasio merupakan salah satu alat analisis keuangan
yang banyak digunakan. Rasio merupakan alat untuk menyediakan pandangan
terhadap kondisi yang mendasari. Rasio merupakan salah satu titik awal, bukan
titik akhir. Rasio yang diinterprestasikan dengan tepat mengidentifikasi area
yang memerlukan investigasi lebih lanjut.
Analisa rasio dapat mengungkapkan hubungan penting dan
menjadi dasar perbandingan dalam menemukan kondisi dan tren yang sulit untuk
dideteksi dengan mempelajari masing-masing komponen yang membentuk rasio.
Seperti alat analisis lainnya, rasio paling bermanfaat bila berorientasi ke
depan. Hal ini berarti kita sering menyesuaikan faktor-faktor yang mempengaruhi
rasio untuk kemungkinan tren dan ukurannya di masa depan. Kita juga harus
menilai faktor-faktor yang berpotensi mempengaruhi rasio di masa depan.
Karenanya, kegunaan rasio tergantung pada keahlian penerapan dan
interprestasinya dan inilah bagian yang paling menantang dari analisis rasio.
2.3 Pengertian Bank
Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang
bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang
yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah
inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai
uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan pada posisi yang
optimal bagi perekonomian dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan
barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral
dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. Jadi Bank Sentral
merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia
perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.
2.4 Tugas Bank Sentral
Menjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional merupakan masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena biaya ekonomi makro berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan. Kepentingan Bank Sentral dalam berfungsi penuh sistem keuangan berasal dari peran penting bahwa sistem keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan dalam sistem keuangan dapat menunda atau menghambat impuls transmisi kebijakan moneter ke ekonomi riil. harga gelembung Aset atau ledakan kredit dapat merusak dasar bagi stabilitas harga pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan dalam mata uang dan di viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi tangan-di-tangan dan saling bergantung.
Akhirnya, bank sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keuangan karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan untuk likuiditas dapat naik tiba-tiba dan tajam dalam menghadapi guncangan dan ketidakseimbangan. Di pasar keuangan terintegrasi, seperti kekurangan likuiditas dapat menular dengan cepat dan, terutama jika mereka mencapai pelaku pasar secara sistemik penting, memiliki pengaruh negatif terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Sebagai satu-satunya sumber uang bank sentral, bank sentral mungkin telah memainkan peran penting dalam menyelesaikan krisis keuangan.
Menjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional merupakan masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena biaya ekonomi makro berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan. Kepentingan Bank Sentral dalam berfungsi penuh sistem keuangan berasal dari peran penting bahwa sistem keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan dalam sistem keuangan dapat menunda atau menghambat impuls transmisi kebijakan moneter ke ekonomi riil. harga gelembung Aset atau ledakan kredit dapat merusak dasar bagi stabilitas harga pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan dalam mata uang dan di viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi tangan-di-tangan dan saling bergantung.
Akhirnya, bank sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keuangan karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan untuk likuiditas dapat naik tiba-tiba dan tajam dalam menghadapi guncangan dan ketidakseimbangan. Di pasar keuangan terintegrasi, seperti kekurangan likuiditas dapat menular dengan cepat dan, terutama jika mereka mencapai pelaku pasar secara sistemik penting, memiliki pengaruh negatif terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Sebagai satu-satunya sumber uang bank sentral, bank sentral mungkin telah memainkan peran penting dalam menyelesaikan krisis keuangan.
2.4 Pengertian Kebijakan
moneter
Kebijakan moneter adalah proses
mengatur persediaan uang sebuah negara
untuk mencapai tujuan tertentu seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter
dapat melibatkan mengeset standar bunga
pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui
persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu
kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi
makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan
moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh
kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang
kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai
tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap
mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral
atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang
dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan
kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter
dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen
sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta
asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila
mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu
1. Kebijakan Moneter
Ekspansif / Monetary Expansive Policy
adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter
Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga
dengan kebijakan uang ketat (tight money
policy)
2.4.1 Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan
menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar
dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah.
Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau
singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat
Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit
yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank
umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank
sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat
bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang
yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang
yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus
disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku
ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
uang beredar pada perekonomian.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Objek
Penelitian
Objek penelitian ini adalah Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral. Sedangkan Bank Indonesia yang dipilh adalah Bank
Indonesia yang berlokasi pada Jalan Budi Kemuliaan Jakarta 10110.
Bank Indonesia adalah bank pertama yang lahir di
nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24
Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama
De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi
dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga
akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan
kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian
kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI
menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi
Bank Indonesia, yang merupakan bank sentral bagi Republik Indonesia.
3.2
Data
/ Variabel yang Digunakan
Pada
penelitian ini peneliti menggunakan analisis rasio keuangan untuk mengetahui
pengaruhnya terhadap kinerja keuangan Bank Indonesia, serta mengambil tujuan
Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah secara
efektif dan efisien.
Untuk mencapai tujuan tersebut harus didukung oleh fungsi
dan tugas Bank Indonesia yaitu ‐ menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,serta
mengatur dan mengawasi bank.setelah fungsi dan tugasnya dijalankan dengan baik,
perlu dilakukan strategi pengawasan khusus Bank Indonesia yang didasarkan atas
analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu:
· Pengawasan Normal (Rutin)
· Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)
· Pengawasan Khusus (Special Surveillance)
Dalam prakteknya, Bank Indonesia juga tetap mengawasi Bank
Dalam Penyehatan (BDP), dan memantau penyelesaian kewajiban dari Bank Beku
Kegiatan Usaha (BBKU), serta Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang ditetapkan oleh
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
:: Pendekatan
Pengawasan oleh Bank Indonesia
Dalam menjalankan strategi pengawasan tersebut di atas,
pendekatan pengawasan yang dilakukan terbagi atas dua jenis kegiatan yaitu
pengawasan tidak langsung (off site
supervision) dan pengawasan langsung (on
site examination). Secara ringkas, pengawasan tidak langsung merupakan
tindakan pengawasan dan analisis yang dilakukan berdasarkan laporan berkala (regulatory reports) yang disampaikan
oleh Bank, informasi dalam bentuk komunikasi lain serta informasi dari pihak
lain. Sementara itu, pengawasan langsung dilakukan dengan cara melakukan
pemeriksaan pada Bank untuk meneliti dan mengevaluasi tingkat kepatuhan Bank
terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam kedua jenis pendekatan
pengawasan tersebut di atas analisis kondisi Bank, saat ini dan diwaktu yang
akan datang (forward looking).
Pengawasan ini dilakukan terhadap Bank yang memenuhi
kriteria tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usahanya.
Umumnya, frekuensi pengawasan dan pemantauan kondisi Bank dilakukan secara
normal sedangkan pemeriksaan terhadap jenis Bank ini dilakukan secara berkala
atau sekurang-kurangnya setahun sekali.
Pengawasan intensif ini dilakukan Bank yang memenuhi yang
memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya.
Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia pada Bank dengan status
Pengawasan Intensif, antara lain:
· Meminta Bank untuk melaporkan
hal-hal tertentu kepada Bank Indonesia.
· Melakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian
rencana kerja dengan penyesuaian terhadap sasaran yang akan dicapai.
· Meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan
permasalahan yang dihadapi.
· Menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada
Bank, apabila diperlukan.
Bagi
Bank dalam Pengawasan Intensif yang tidak menghasilkan perbaikan kondisi keuangan dan manajerial dan
berdasarkan analisis Bank Indonesia diketahui bahwa Bank
tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Bank yang memiliki kesulitan yang dapat
membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank tersebut selanjutnya ditetapkan
sebagai Bank dengan status Pengawasan Khusus. Disamping itu, apabila
diperlukan, intensitas pemeriksaan langsung pada Bank pada umumnya meningkat
terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja berdasarkan komitmen dan
rencana perbaikan yang disampaikan manajemen Bank kepada Bank Indonesia.
Pengawasan
terhadap bank yang dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya. Terhadap Bank dengan status Pengawasan Khusus ini maka beberapa
tindakan Bank Indonesia yang diambil, antara lain:
· Memerintahkan Bank dan atau pemegang
saham Bank untuk mengajukan rencana
perbaikan
permodalan (capital restoration plan)
secara tertulis kepada Bank
Indonesia.
· Memerintahkan Bank untuk memenuhi
kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory
supervisory actions).
· Memerintahkan Bank dan atau pemegang
saham Bank untuk melakukan tindakan antara lain:
· mengganti dewan komisaris dan atau
direksi Bank;
· menghapusbukukan kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang tergolong macet dan memperhitungkan
kerugian Bank dengan modal Bank;
· melakukan merger atau konsolidasi
dengan bank lain;
· menjual Bank kepada pembeli yang
bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank;
· menyerahkan pengelolaan seluruh atau
sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
· menjual sebagian atau seluruh harta
dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain; dan atau
· membekukan kegiatan usaha tertentu
Bank.
Adapun larangan dan pembatasan bagi Bank dalam Pengawasan
Khusus, antara lain:
· Bank dilarang melakukan pembayaran
distribusi modal (pembagian deviden atau pemberian bonus);
· Bank dilarang melakukan transaksi
dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
3.3 Analisis
Rasio Keuangan
a) Rasio Likuiditas (LDR: Loan To Deposit Ratio) adalah rasio
dimana terdapat kemampuan bank
untuk membayar semua hutang-hutangnya seperti tabungan , giro, deposito pada saat ditagih dan dapat memenuhi permohonan kredit.
untuk membayar semua hutang-hutangnya seperti tabungan , giro, deposito pada saat ditagih dan dapat memenuhi permohonan kredit.
LDR
dapat dihitung dengan rumus :
LDR
= Total kredit yang diberikan x 100%
Simpanan pihak ke-3+modal
Dalam
kondisi normal LDR berada disekitar 85% - 110%
b) Rasio rentabilitas terdiri dari ROA
(Return On Asset) dan ROE (Return On Equity) adalah rasio yang
digunakan untuk mengukur keuntungan bersih yang diperoleh bank dari penggunaan
aktiva bank.
ROA
= Laba setelah pajak x 100%
Total asset
Bank Indonesia menetapkan angka ROA >
2% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat.
ROA
= Laba setelah pajak x 100%
Total modal
Bank Indonesia menetapkan angka ROE >
12% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat
Tabel 3.0
Perkembangan kinerja Bank Indonesia
dari tahun 2007-2010
Indikator
|
2007
(%)
|
2008
(%)
|
2009
(%)
|
2010
(%)
|
ROA
|
-1,14
|
-0,56
|
1,02
|
2,23
|
ROE
|
7,5
|
8,3
|
8,6
|
23,3
|
LDR
|
65
|
78
|
86
|
97
|
3.4 Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini data yang digunakan
hanyalah data sekunder yang diambil dari Bank Indonesia dan beberapa media yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia, website resmi Bank Indonesia www.bi.go.id, serta sumber-sumber lain
yang mendukung penelitian ini.
Dan berikut ini adalah data-data yang diperlukan
dalam penelitian ini, yaitu:
1. Nama perusahaan,
2. Tujuan perusahaan.
3. Analisis rasio keuangan
perusahaan
4. Fungsi dan tugas
perusahaan.
5. Kedudukan perusahaan
dengan pemerintah pusat.
3.5 Hipotesis
Hipotesis ialah penjelasan sementara yang harus
diuji kebenarannya mengenai masalah yang dipelajari, dimana suatu hipotesis
selalu dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang menghubungkan dua variabel atau
lebih. Dalam melakukan hipotesis, terlebih dahulu dirumuskan suatu metode
penelitian untuk mendukung hipotesis yang akan diajukan dalam penelitian.
Pada penelitian ini pengujian hipotesis dilakukan untuk mengetahui atau membuktikan apakah terdapat pengaruh analisis rasio keuangan terhadap kinerja keuangan Bank Indonesia. Dan hipotesis yang akan diuji adalah sebagai berikut:
Hipotesis Pertama:
H1
: Pengaruh analisis rasio keuangan sebelum dan sesudah dengan rasio
likuiditas dan rentabilitas
Hipotesis ini menyatakan bahwa, jika Bank Indonesia melakukan
analisis rasio keuangan terhadap kinerja keuangannya dan hasilnya lebih baik
dari periode sebelumnya, maka Bank Indonesia dalam keadaan sehat dan baik- baik
saja.
Hipotesis Operasional:
(Ho1) : Pengumuman
analisis rasio keuangan yang tidak berpengaruh positif terhadap kinerja
keuangan Bank.
(Ha1)
: Pengumuman analisis rasio keuangan yang berpengaruh
positif terhadap terhadap kinerja keuangan Bank Indonesia
3.6 Alat Analisis Yang Digunakan
Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Analisis Deskriptif
Analisis yang dilakukan adalah analisis deskriptif, karena
peneliti menggunakan tabel untuk memperjelas pembahasan pada penelitian ini.
2. Analisis Kuantitatif
Analisis
kuantitatif yang digunakan pada penulisan ilmiah ini berupa perhitungan dengan
menggunakan analisis rasio keuangan bantuan Microsoft Excel untuk menghasilkan
perhitungan yang lebih akurat.
Rumus – Rumus yang digunakan dalam
penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut :
Analisis rasio keuangan :
a) Rasio Likuiditas (LDR: Loan To Deposit Ratio) adalah rasio
dimana terdapat kemampuan bank untuk membayar semua hutang-hutangnya seperti
tabungan , giro, deposito pada saat ditagih dan dapat memenuhi permohonan
kredit.
LDR
dapat dihitung dengan rumus :
LDR
= Total kredit yang diberikan x 100%
Simpanan pihak ke-3+modal
b) Rasio rentabilitas terdiri dari ROA
(Return On Asset) dan ROE (Return On Equity) adalah rasio yang
digunakan untuk mengukur keuntungan bersih yang diperoleh bank dari penggunaan
aktiva bank.
ROA
= Laba setelah pajak x 100%
Total asset
Bank
Indonesia menetapkan angka ROA > 2% agar sebuah bank dapat
dikatakan sehat.
ROE
= Laba setelah pajak x 100%
Total modal
Bank Indonesia menetapkan angka ROE >
12% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat
3.7 Uji Beda Rata-rata
Alasan peneliti menggunakan One Sample T-test adalah karena dalam penelitian ini hanya menguji satu jenis sampel yaitu analisis rasio keuangan (ROA,ROE dan LDR). Pengujian satu sampel ini pada prinsipnya ingin menguji apakah suatu nilai tertentu berbeda secara nyata ataukah tidak dengan rata-rata sebuah sampel (Santoso, 2001).
Alasan peneliti menggunakan One Sample T-test adalah karena dalam penelitian ini hanya menguji satu jenis sampel yaitu analisis rasio keuangan (ROA,ROE dan LDR). Pengujian satu sampel ini pada prinsipnya ingin menguji apakah suatu nilai tertentu berbeda secara nyata ataukah tidak dengan rata-rata sebuah sampel (Santoso, 2001).
Menurut Trihendradi (2009 :107) One sample T-Test digunakan untuk
menguji perbedaan rata-rata sample dengan suatu nilai hipotesis.
Pada penelitian ini pengujian hipotesis untuk rata-rata ROA dilakukan dengan membandingkan
indicator ROA Bank Indonesia, lalu membuat kesimpulan. Dalam membandingkan
kedua nilai tersebut dapat digunakan dua metode analisis yaitu dengan
menggunakkan analisis rasio keuangan Return
On Asset, Return On Equity, dan Loan To Debit Ratio.
3.8 Hasil pengujian hipotesis
-
Indikator ROA
Berdasarkan table
3.0 menunjukan bahwa ROA Bank Indonesia dari tahun ketahun makin meningkat.
Data terakhir tahun 2010 menunjukan ROA Bank Indonesia
sebesar 2,23 %, menyatakan bahwa Bank Indonesia dalam kondisi sehat.
- Indikator ROE
Berdasarkan table 3.0
tahun terakhir yaitu 2010 menunjukan angka 13,20 %. Ini berarti bahwa Bank
Indonesia dapat dikatakan sehat dan baik-baik saja.
- Indikator LDR
Berdasarkan table 3.0 di
tahun 2010 menunjukan Bank Indonesia dalam kondisi normal yaitu 97%
Berdasarkan hasil
analisis rasio keuangan bank Indonesia dengan menggunakan indicator ROA (Return On Asset), ROE (Return On Equity), dan LDR (Long On Debit Ratio) menunjukan Bank
Indonesia dalam kondisi baik dan sehat sesuai kriteria bank sehat.